SERANG,– Pemerintah kabupaten serang melalui dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman, telah merealisasi pembangunan / rehabilitas Fasilitas Sosial (Fasos) Fasilitas Umum (Fasum), di kampung Carenang pintu, desa Mekarsari, kecamatan Carenang.
Di ketahui dalam papan informasi proyek (PIP) kegiatan tersebut di laksanakan oleh CV ALFATH KARYA PURNAMA berupa proyek pavingblock. Total anggaran Rp. 159.576.800 (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus rupiah), dengan nomor kontrak : 602/PK.10974037000/SPK/PKK-DPRKP/2026. Sumber dana : PBJT-Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain kabupaten serang. Waktu pelaksanaan : 60 hari kalender, terhitung tanggal : 07 September 2026.
Dalam pantauan awak media di lokasi, Sabtu, 19 September 2026. Terpampangnya PIP tidak terlampirkan volume pembangunan, sehingga membuat masyarakat susah dalam melakukan kontrol.
Menurut beberapa sumber pembangunan PSU tersebut (jalan pavingblock) diduga hasil aspirasi dewan kabupaten serang fraksi partai Nasdem.
“pembangunan dari aspirasi dewan Ahmadi, partai Nasdem kang.” kata seseorang yang namanya di rahasiakan
Terlihat dalam nominal anggaran yang ternilai fantastis, na'as pekerja yang saat ini sedang beraktivitas tanpa di selimuti alat pelindung diri (APD) dan atau Keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Bukan cuma itu, beberapa pekerja menerangkan kepada awak media nominal anggaran yang ternilai fantastis tersebut upah pekerja ternilai sangat minim dan ternilai pilih kasih. Pasalnya salah satu pekerja lokal diduga hanya di berikan upah harian lepas dengan nominal Rp. 70.000 per hari. Sementara pekerja lain (luar daerah - red) di berikan upah dengan sistim borongan berjumlah Rp. 20.000 per meter.
“saya mah upah ya harian puguh cuma tujuh puluh ribu, makan gak di kasih itu.” ujar pekerja
Lanjut, pekerja lain, “kita dari Ciomas kang, upah kita borongan per meter dua puluh ribu. Mulai sejak hari senin kemarin.” terangnya
Di sisi berbeda, berlangsungnya proyek yang saat ini berjalan sudah menjelang satu pekan, diduga belum memiliki ijin (koordinasi) dari pemerintah desa setempat.
Hingga berita ini di siarkan, pihak bersangkutan belum bisa terhubung.
//Tim_Red



