Iklan

Iklan

Melalui Kuasa Hukum, Masyarakat Desa Wanayasa Laporkan Oknum Kades ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri

SISI RAKYAT
Jumat, 16 Oktober 2026, 14.23.00 WIB Last Updated 2026-10-16T07:23:19Z


‎SERANG - Perihal dengan adanya dugaan penyelewengan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 sampai dengan 2025, melalui kuasa hukumnya, masyarakat Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang melaporkan oknum Kepala Desa ke Inspektorat Kabupaten Serang dan Kejaksaan Negeri Serang, Kamis (15/10/2026).

‎

‎Dimana menurut kuasa hukum, Laporan Pengaduan (Lapdu) tersebut berdasarkan pantauan warga terhadap pelaksanaan kegiatan dan laporan pernyataan tertulis dari saksi-saksi, hasilnya ditemukan adanya indikasi kegiatan fisik dan non-fisik yang diduga tidak sesuai atau fiktif, serta adanya dugaan mark-up harga.

‎

‎"Bukti dokumentasi kondisi kegiatan fisik dilapangan, salinan dokumen cetak yang bersumber dari Kementerian Keuangan dan bukti pendukung kegiatan tahun anggaran 2022 - 2025 yang dilaporkan Kepala Desa, terindikasi adanya dugaan ketidaksesuaian data," ungkap Haerudin, S.H.

‎

‎Masih kata Haerudin, dengan dilayangkannya surat Lapdu ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Serang, ia meminta agar laporan atas adanya dugaan penyelewengan tindak pidana korupsi penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) di Desa Wanayasa segera dilakukan tindakan.

‎

‎Adapun tuntutan masyarakat

‎berdasarkan surat berita acara musyawarah yang ditandatangani warga Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Senin (28/09/2026) bulan kemarin, melalui format daftar hadir dan menyepakati atau memutuskan serta menyatakan:

‎

‎1. Mosi tidak percaya kepada oknum Kepala Desa Wanayasa yang sekarang menjabat.
‎
‎2. Meminta kepada BPD Desa Wanayasa segera menindaklanjuti aspirasi warga dan menerbitkan berita acara musyawarah BPD untuk mengajukan surat usulan resmi pemberhentian Kepala Desa kepada Bupati Serang melalui Camat.
‎
‎3. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Kejaksaan Negri Serang atau lembaga terkait lainya untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan dan realisasi ADD/DD dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2025.
‎

‎Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kepala Desa Wanayasa belum bisa dilakukan konfirmasi. (Dhien)

Komentar

Tampilkan

  • Melalui Kuasa Hukum, Masyarakat Desa Wanayasa Laporkan Oknum Kades ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri
  • 0

Terkini

Tag Terpopuler

Hari Pers Nasional 2026

Hari Pers Nasional 2026
Presiden Republik Indonesia Dan Gubernur Banten

Ucapan Selamat HUT RI Ke-80

Ucapan Selamat HUT RI Ke-80
Perkumpulan Wartawan SerangTimur (Perwast)

Topik Populer

Iklan