Iklan

Iklan

Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Carenang Ringkus SD Pelaku Bobol Warung Klontongan

SISI RAKYAT
Selasa, 14 Oktober 2025, 10.51.00 WIB Last Updated 2025-10-14T03:51:41Z

 


Serang, sisirakyat.com

Tanpa butuh waktu lama, petugas Unit Reskrim Polsek Carenang, Polres Serang berhasil meringkus, SD, 32 tahun, kuli bangunan setelah membobol toko kelontongan di Kampung Ciherang, Desa Pamanuk, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.




Tiga hari setelah menikmati hasil curian, tersangka warga Cembeh, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang ini diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Carenang di tempat kerjanya, tidak jauh dari toko korban, Minggu, 12 Oktober 2025.




Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, SH menjelaskan tersangka SD diketahui sebagai residivis kasus pencurian accu kendaraan forklift di PT Indah Kiat. Tersangka menjalani hukuman 15 bulan di Rutan Serang.




Desma menerangkan peristiwa pencurian di warung milik Kapsah ini terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00. Pada saat pelaku mencuri, korban sedang tidur di ruang lain.




"Mengetahui toko tidak ada yang jaga, pelaku masuk lalu membobol laci meja dan menggasak tas berisi uang Rp2.790.000," terang Kapolsek, Selasa, 14 Oktober 2025.




Peristiwa pencurian diketahui korban sekitar pukul 23.00 ketika korban menutup toko. Korban kaget begitu mengetahui tas miliknya yang ada dalam laci tidak ada. 




"Setelah melihat rekaman cctv, ternyata tas korban dicuri oleh tersangka yang berpura-pura jadi pembeli. Keesokan harinya, korban melapor ke mapolsek," jelasnya.




Berbekal dari laporan tersebut, Tim Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Denny Heriyanto langsung melakukan oleh TKP. Berbekal dari rekaman cctv, petugas mengetahui identitas pelaku dan berhasil mengamankan SD di tempat kerjanya.




"Tersangka diamankan di tempatnya bekerja tadi jauh dari toko korban. Awalnya menolak namun setelah ditunjukkan bukti rekaman cctv, tersangka mengakui perbuatannya," kata Desma.




Ditambahkan, tersangka SD merupakan residivis jebolan Rutan Serang dalam kasus pencurian accu kendaraan forklift di areal PT Indah Kiat Pulp & Paper. Tersangka SD bebas setelah diganjar kurungan 15 bulan penjara.




"Dalam kasus ini ersangka SD dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan diantaranya, satu tas milik korban warna coklat serta motor Honda Scoopy A 4510 IA yang dijadikan sarana kejahatan," jelasnya.


Komentar

Tampilkan

  • Gerak Cepat, Unit Reskrim Polsek Carenang Ringkus SD Pelaku Bobol Warung Klontongan
  • 0

Terkini

Tag Terpopuler

Ucapan Selamat HUT Provinsi Banten

Ucapan Selamat HUT Provinsi Banten
HUT Provinsi Banten 04 Oktober 2000

Ucapan Selamat Hari Pancasila

Ucapan Selamat Hari Pancasila
Redaksi (01 Oktober)

Ucapan Selamat HUT RI Ke-80

Ucapan Selamat HUT RI Ke-80
Perkumpulan Wartawan SerangTimur (Perwast)

Topik Populer

Iklan