Foto : Tampak depan PT. SUI Zhi Jie Indonesia, memproduksi Makanan di pergudangan PT. Pelita Desa Julang kecamatan Cikande Serang.
Kab. Serang, sisirakyat.com -- PT . Sui Zhi Jie Indonesia adalah perusahaan manufaktur skala komersial yang bergerak di industri pengolahan makanan dan roti. Fasilitas produksi utama perusahaan ini berlokasi di lingkungan pergudangan PT. Pelita depan kawasan industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten, memberikan upah/gaji kepada karyawannya sebesar Rp. 105.000,- per hari dengan sistem kerja 12 jam.
Menurut inisial NJ mantan karyawan PT. Sui Zhi Jie Indonesia bukan saja di bawah UMR namun perusahaan tersebut juga tidak mendaftarkan karyawannya ke program BPJS ketenagakerjaan.
Menurut Aktivis Banten Paidi Gurung SH, Perusahaan tersebut dinilai telah terindikasi perbudakan yang dilarang pemerintah.
" Perusahaan yang memberikan upah dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMR) sistem 12 jam lagi . serta tidak mengikutsertakan karyawannya dalam program BPJS ketenagakerjaan itu sama saja tergolong perbudakan dan masuk Pidana. " Katanya.
Lanjutnya, " saya berharap pihak Dinas tenaga kerja dan kepolisian polres Serang Polda Banten jangan diam saja terkait informasi ini, PT. Sui Zhi Jie Indonesia harus di berikan edukasi yang benar jika masih saja satu bulan tidak ada perubahan maka tidak tegas dan majukan pidananya, agar PT. Sui Zhi Jie Indonesia dapat mengikuti aturan ketenagakerjaan di Indonesia ini. " Tegas Gurung.
SR.com.


