Kab. Serang, sisirakyat.com--
Realisasi anggaran penggunaan dana desa (DD) salah satu kegiatan pembangunan tahun anggaran (T.A) 2024, di desa Sukamanah, kecamatan Tanara, kabupaten serang-banten, di pertanyakan. (24/11/2025)
Salah satu kegiatan di antaranya yaitu pembangunan rehabilitas peningkatan pengerasan jalan usaha tani (JUT) tembok penahan tanah (TPT) yang memiliki nilai anggaran sebesar Rp. 138.557.900 (seratus tiga puluh delapan juta lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus ribu rupiah).
Hasil investigasi awak media di lapangan TPT T.A 2024, yang berlokasi di jalan dermaga bosok, kampung tersaba, RT/RW 002/001, hasil kegiatan tersebut ternilai mangkrak, diduga tidak sesuai dengan rincian anggaran berencana (RAB). Pasalnya sebagian TPT terpantau saat ini dalam keadaan belum di plester, dan tanpa ada prasasti kegiatan.
Menurut warga yang sedang beraktifitas di persawahan menerangkan, "iyah bener ini pembangunan tahun kemarin 2024, sebelahnya mah tahun 2023. Kalo yang 2023 ini mah masih pak lurah pakri almarhum, yang 2024 mah gak tau saya siapa yang ngerjain. "Ucap seseorang yang namanya tidak di sebutkan
Bagaimana dengan laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan DD dari pihak pemerintah desa sukamanah untuk laporan pendapatan dan belanja desa (APBDes), apakah anggaran dengan nilai yang fantastis tersebut terpakai seluruhnya, atau memang memiliki sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) ?
Hingga berita ini di terbitkan beberapa pihak bersangkutan belum terhubung.
//Tomi Hidayatullah_Tim



