Kab. Serang, sisirakyat.com
Dalam pemberitaan yang beredar di media sosial terkait dugaan penganiayaan yang di alami jurnalis asal serang timur hingga mengakibatkan korban mengalami luka dan nyeri di beberapa bagian tubuh, kini terkabarkan dua belah pihak bersangkutan telah mufakat bermusyawarah secara kekeluargaan dan berdamai.
Kejadian yang di alami aditia Darmadi pimpinan redaksi media sisirakyat.com (korban-red) pada : 09 November 2025, berkisaran jam : 21:30 wib. Di desa Cibiuk masjid, desa sukamampir, kecamatan binuang, kabupaten serang, tersebut. Yang mana korban langsung melaporkan pengaduan (LAPDU) ke Mako Polsek Carenang, tanggal : 10 November 2025. Dan di terimanya surat tanda terima laporan pengaduan dengan nomor : STTLAPDU/78/XI/2025/BANTEN/RES SERANG/SEK CARENANG.
Setelah di terimanya laporan tim unit Reserse kriminal (Reskrim) Polsek carenang/polres serang, yang di pimpin IPDA Dheny Hariyanto, S.H. sigap menyelidiki perkara tersebut hingga terduga pelaku yang sebelumnya belum di ketahui hingga terungkap.
Di saksikan keluarga, tim Reskrim Polsek Carenang, dan beberapa pihak terkait lainya, kedua belah pihak di antaranya Aditia Darmadi dan MS-inisial, tanpa ada paksaan dari pihak manapun bersepakat untuk berdamai, di Mako Polsek Carenang. Sabtu, 15 November 2025.
Kejadian perkara ini di nyatakan selesai.
//Bewok_Yudi


