Banten, Sisirakyat.com--
Praktik dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal yang sering di temukan menyebar luas di wilayah kabupaten serang, provinsi Banten, milik bos bewok asal kabupaten Tangerang ternilai lancar tanpa tersentuh hukum.
Pengendara roda dua jenis Honda Scoopy terpantau sedang melakukan transaksi mengirimkan BBM jenis pertalite di salah satu warung madura di desa Mekarsari, kecamatan Carenang, kabupaten serang, mengaku sudah beroperasional hampir satu bulan berjalan.
"Ya kang saya anak buahnya bewok (SA-red) saya cuma di suruh ngirimin pertalite sama bos, saya orang merapit kecamatan mekar baru Tangerang, sama satu wilayah dengan bewok. "Ujar SU joki bos bewok, pada : selasa, 10 Februari 2026.
SU joki bos bewok saat itu sedang membawa beberapa jerigen ukuran 35 liter yang berisi pertalite, dan menjual kepada pengecer dengan harga Rp. 400.000 per jerigen.
"Satu jerigen ini isinya 35 liter, harganya 400.000 kang. "Katanya
Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp SA alias bos bewok mengatakan, "iya bang belum lama ini saya mulai lagi, motor yang dulu semua di jualin ganti motor scuppy ini dapet nyewa itu saking pengen buat makan aja. "Katanya
Dugaan tersebut sudah jelas melanggar peraturan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga 60 miliyar.
Sebagai kontrol awak media berharap kepada aparat penegak hukum (APH) agar segera menyelidiki dan melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
//Tomi_Red



