Banten, Sisirakyat.com–
Perihal undang-undang keterbukaan informasi publik, dewan Pimpinan Pusat (DPP) lembaga swadaya masyarakat Barisan intelek anak negeri yang di singkat menjadi LSM-BINTANG Indonesia, mempertanyakan beberapa kegiatan yang di realisasikan oleh dana desa (DD) kandawati, kecamatan gunung kaler, kabupaten Tangerang-banten. (01/03/2026)
Apakah beberapa kegiatan tersebut sudah terlaksanakan, atau memang diduga fiktif. ?
Di ruang kantornya, Kepala bidang investigasi LSM Bintang Indonesia, Syihadi menyampaikan bahwa pihaknya sudah melampirkan surat audiensi klarifikasi kegiatan tersebut. Namun pihak bersangkutan ternilai menghindar.
“ya kami telah melampirkan surat audiensi kepada pemerintah desa kandawati untuk meminta klarifikasi beberapa kegiatan yang di realisasikan oleh dana desa tahun anggaran 2025 dan 2024.” Terangnya
Lanjutnya, “bersama tim kami berupaya untuk menemui pihak bersangkutan hingga 4 kali, namun kami rupanya di abaikan. Sosok kepala desa dan sekdes selama itu tak pernah nampak” Ucapnya
Masih Syihada, “maka dari itu kami tegaskan dalam waktu dekat kami akan laporkan hal ini ke kejaksaan negeri Tangerang untuk di tindak lebih lanjut.” Tegasnya
//Red


