SERANG – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parigi memanfaatkan lahan tidur di wilayahnya untuk dijadikan area parkir. Namun, di balik pemanfaatan tersebut, muncul dugaan bahwa lokasi yang sama juga digunakan sebagai tempat pembuangan (dumping) limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas di lahan tersebut memunculkan kekhawatiran masyarakat karena diduga terdapat pembuangan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Jika dugaan itu benar, maka kondisi tersebut menambah catatan buruk persoalan lingkungan di Kabupaten Serang yang belakangan terus disorot, terutama terkait polemik pengelolaan sampah dan pencemaran lingkungan.
Sejumlah warga berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Masyarakat juga meminta adanya transparansi pengelolaan lahan oleh BUMDes, termasuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan lingkungan hidup.
“Kalau memang hanya untuk parkir tentu tidak masalah, tapi kalau sampai dijadikan tempat pembuangan limbah berbahaya, ini harus segera ditindak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BUMDes Parigi maupun dinas terkait mengenai dugaan aktivitas pembuangan limbah B3 tersebut.
Warga berharap persoalan ini tidak diabaikan, mengingat dampak limbah B3 dapat membahayakan kesehatan masyarakat serta merusak ekosistem lingkungan sekitar.
//Red


