Kab Tangerang- sisirakyat.com–
DPP LSM BINTANG layangkan surat somasi kepada dinas tata ruang dan bangunan (DTRB) kabupaten Tangerang, provinsi Banten, atas Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan Anggaran kegiatan penebangan gapura di wilayah kabupatem Tangerang Tahun 2025. Rabu 08/04/2026
Surat Somasi yang dikirimkan dengan Nomor : 0137//Dpp LSM Bintang/IV/2026 tersebut terkait adanya dugaan Mark Up Anggaran untuk Kegiatan pembangunan gapura yang buat hampir si seluruh wilayah Tangerang dengan total 90 unit dengan total anggaran sebesar Rp 12.000.000.000 Miliyar berdasarkan data yang kami punya.
M Zaenuddin selaku team investigasi DPP LSM Bintang Indonesia mengatakan kepada awak media, “yang menjadi temuannya dilapangan terkait adanya pelaksanaan kegiatan anggaran pembangunan gapura di wilayah Tangerang adanya ketidak wajaran dari fisik bangunan,” ujarnya
Lanjut Zaenuddin, “kegiatan pembangunan gapura yang di temukan tersebut di anggap kurang layak dengan total anggaran sebesar itu,” tandasnya
Team investigasi DPP LSM Bintang Indonesia menduga kuat bahwa kegiatan tersebut adanya dugaan kongkalikong, hingga pihak mengaskan akan secepatnya akan melakukan ke jalur hukum.
“kami menemukan bahwa untuk kegiatan pelaksanaanya kegiatan berdasarkan analisis dan kajian kami kegiatan tersebut kami menduga adanya kongkalikong, dengan demikian Kami menunggu jawaban dari pihak Pemerintah Dinas DTRB sebelum kami melakukan langkah-langkah hukum yaitu melaporkan ke APH atas temuan tersebut," tegasnya
//Red


