Serang - Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menggelar kegiatan silaturahmi bersama komunitas Lampung Perantauan Banten di Aula Gawe Kita Baluwarti Polda Banten, Sabtu (09/05).
Acara ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara kepolisian dengan masyarakat Lampung perantau di Provinsi Banten.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Perwakilan Perantau Lampung, H. Ikhsan Gelar Adok Batin Bandarsyah Perkasa Alam, Ketua PWI Banten Rian Nopandra, Kepala Kesbangpol Provinsi Banten Novriyadi Purwansyah, serta masyarakat Lampung dan jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Banten.
Dalam sambutannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan apresiasi tinggi atas terselenggaranya silaturahmi ini. Ia menekankan bahwa pertemuan tersebut lebih dari sekadar temu kangen antarwarga asal Lampung.
> "Kegiatan seperti ini bukan hanya menjadi ajang melepas rindu dengan kampung halaman, tetapi juga mempererat persaudaraan serta menjaga nilai budaya dan kebersamaan," ujar Irjen Pol Hengki.
Kapolda menilai masyarakat Lampung di perantauan memiliki karakteristik positif, yakni semangat gotong royong dan rasa kekeluargaan yang kuat.
Menurutnya, nilai-nilai tersebut merupakan modal utama dalam membangun hubungan harmonis dengan seluruh elemen masyarakat di tanah Banten.
Lebih lanjut, Irjen Pol Hengki mengajak warga Lampung perantauan untuk berperan aktif sebagai pelopor persatuan dan penjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Saya berharap masyarakat Lampung di perantauan dapat terus menjadi penyejuk di tengah masyarakat dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Menutup arahannya, Kapolda juga mengingatkan tentang tantangan sosial yang kian kompleks, seperti maraknya penyebaran informasi bohong (hoaks) dan pengaruh negatif pada generasi muda. Ia mengimbau para tokoh adat, tokoh agama, dan orang tua untuk konsisten menjadi teladan dalam menjaga nilai moral dan budaya.
Pihak Polda Banten turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kejahatan atau meminta bantuan kepolisian melalui layanan *Call Center 110*


