Kab. Bogor - Kepolisian Resor (Polres) Bogor bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami seorang wartawan bersama pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIBAS saat menjalankan tugas jurnalistik di Kampung Sukasari, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Senin (20/7/2026) malam.
Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor dengan Nomor: LP/B/1709/VII/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat.
Korban, Hidayatullah, melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang yang terjadi sekitar pukul 21.30 WIB saat dirinya bersama sejumlah awak media dan pendamping hukum Tio Raymond Daniel dari LBH LIBAS melakukan peliputan investigatif terkait dugaan aktivitas penyuntikan gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi di wilayah Kecamatan Rumpin.
Sebelum melakukan peliputan, tim mengaku telah meminta izin kepada Ketua RT setempat. Sesampainya di lokasi, mereka sempat menanyakan keberadaan seseorang yang dikenal dengan nama asep miring kepada Ajis dan warga.
Tidak lama kemudian, situasi berubah menjadi tidak kondusif setelah sekelompok warga berdatangan. Korban menduga massa terprovokasi oleh seseorang yang menyampaikan bahwa tim wartawan merupakan utusan pihak tertentu. Dugaan provokasi tersebut kemudian memicu aksi intimidasi, pengeroyokan, hingga pengrusakan kendaraan yang digunakan tim.
Selain mengalami dugaan kekerasan fisik, kendaraan Toyota Rush yang digunakan korban juga mengalami kerusakan dengan estimasi kerugian sekitar Rp50 juta.
Dalam laporannya, korban juga menyampaikan sejumlah informasi yang masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan,diantaranya dugaan bahwa sebelum tiba di lokasi terdapat seseorang yg memberikan informasi mengenai aktivitas gas LPG sehingga tim datang ke lokasi tersebut.
Korban juga menduga informasi tersebut merupakan bagian dari skenario untuk mempertemukan tim media dengan pihak tertentu sehingga memicu keributan. Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyelidikan kepolisian.
Selain itu, korban turut menyampaikan dugaan adanya persaingan antar kelompok yang diduga terlibat dalam aktivitas distribusi atau penyuntikan gas LPG ilegal di wilayah Rumpin. Dalam keterangannya kepada penyidik, korban menyebut sejumlah nama, antara lain Asep miring, Azis, Tomi, Saeful, dan Agus. Penyebutan nama-nama tersebut merupakan bagian dari keterangan pelapor yang belum dapat dimaknai sebagai pihak yang bersalah, karena seluruhnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan aparat penegak hukum.
Korban juga menduga Saeful merupakan pihak yang mengirimkan titik lokasi (share location) kepada tim sebelum peliputan berlangsung. Sementara Asep miring Ajis beserta keluarganya diduga terlibat dalam aksi kekerasan yang terjadi di lokasi. Korban juga menduga Azis, yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan Asep, merupakan pihak yang pertama kali memprovokasi warga hingga situasi menjadi tidak terkendali. Seluruh dugaan tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik Polres Bogor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Bogor langsung melakukan langkah awal penyidikan dengan menerima laporan polisi, memintai keterangan korban, serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian, ban kendaraan, dan serpihan kaca mobil yang mengalami kerusakan.
Langkah cepat tersebut mendapat apresiasi dari korban.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto beserta jajaran yang telah menerima laporan kami dengan baik. Kami merasakan pelayanan yang profesional dan humanis. Harapan kami seluruh pelaku dapat segera diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Hidayatullah.
Ia menegaskan bahwa kehadiran tim di lokasi semata-mata menjalankan tugas jurnalistik untuk kepentingan informasi publik.
"Kami datang untuk melakukan peliputan, bukan mencari persoalan. Namun justru kami mengalami intimidasi, dugaan pengeroyokan, hingga kendaraan yang kami gunakan dirusak. Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali menimpa wartawan yang sedang menjalankan tugas," katanya.
Senada dengan itu, pendamping hukum LBH LIBAS sekaligus korban, Tio Raymond Daniel, mengapresiasi langkah cepat penyidik Polres Bogor.
"Kami mengapresiasi respons cepat Polres Bogor yang langsung menerima laporan, mengamankan barang bukti, dan memulai proses penyelidikan. Kami berharap penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu sehingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Menurut Tio, perlindungan terhadap wartawan dan pendamping hukum yang sedang menjalankan tugas merupakan bagian penting dalam menjaga kebebasan pers serta penegakan hukum.
"Kami percaya Polres Bogor akan menangani perkara ini secara serius. Kami juga berharap penyidik dapat mengungkap seluruh fakta yang terjadi, termasuk apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan objek peliputan. Dengan demikian masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Perlindungan terhadap wartawan dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sementara setiap dugaan tindak pidana wajib diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung di Polres Bogor. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian, mengidentifikasi seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
Catatan Redaksi: Dalam berita ini terdapat penyebutan sejumlah nama yang berasal dari keterangan pelapor. Penyebutan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan atau keterlibatan pidana. Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan memberikan ruang hak jawab maupun hak koreksi kepada pihak-pihak yang disebut apabila ingin memberikan klarifikasi. Red : Tio Lbh Libas
//Acong


