SERANG - Kegiatan pembangunan atau rehabilitasi Fasos Fasum PSU (Lokasi 15) yang berlokasi di Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dengan nomor kontrak 602/PK.10927725000/SPK/PPK-DPRKP/2026 yang dikerjakan CV Karaton Mega Karya diduga bermasalah.
Kegiatan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) dengan nilai kontrak Rp 159.675.300,00 bersumber dari PBJT - konsumsi tenaga listrik dari sumber lain Kabupaten Serang, diduga untuk pemasangan paving block tidak sesuai pola sehingga dibongkar ulang dan upah petukang diduga tidak sesuai.
Ketika dikonfirmasi, salah satu petukang mengatakan bahwa, setelah dirinya selesai mengerjakan kegiatan paving block, untuk upah yang diterima hanya menerima sebesar Rp 500.000,00, sedangkan untuk pekerja yang lain ada yang menerima Rp 300.000,00.
"Kemarin juga saya disuruh membongkar ulang paving block yang sudah terpasang, namun saya menolak karena upahnya juga tidak sesuai," kata BB, Senin (28/09/2026).
Deby pelaksana dari CV Karaton Mega Karya ketika dikonfirmasi via whatsapp diduga tidak merespon.
Sementara itu, Kabid Kawasan Permukiman DPRKP, Ferry Susanto menjelaskan bahwa lokasi dimaksud, sampai saat ini belum kami lakukan Provisional Hand Over (PHO).
Adapun adanya perubahan pola tersebut hasil laporan dari Konsultan Pengawas kepada Pelaksana, Peltek, PPTK dan PPK (bahwa dilokasi tersebut pola belum sesuai dengan DED) dan ditindaklanjuti oleh pelaksana untuk mengikuti apa yang menjadi ketentuan.
"Terkait dengan upah, kami sarankan untuk dikonfirmasi kepada pelaksana," jelasnya.
Diketahui sebelumnya pada tanggal 18 September 2026, pola pasangan paving block terdapat dua pola yang berbeda. Sedangkan pada tanggal 28 September 2026, pola tersebut sudah berubah menjadi pola tulang ikan 90 derajat.


