SERANG - Seorang tersangka kasus dugaan pencurian berinisial AN, 35 tahun, meninggal dunia setelah mengalami sesak napas yang diduga dipicu serangan jantung, Selasa 7 Juli 2026). Warga Desa Penengahan, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, itu mengembuskan napas terakhir saat menjalani penanganan medis di rumah sakit.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, sejak AN mengeluhkan kondisi kesehatannya, petugas langsung memberikan penanganan medis sesuai prosedur hingga akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
"Saat itu yang bersangkutan berada di ruang tahanan bersama tahanan lainnya. Ketika diberitahu ada keluarganya yang datang untuk menjenguk, yang bersangkutan kemudian pergi mandi. Setelah selesai mandi, ia mengeluhkan nyeri di dada sebelah kiri, sesak napas, serta mengeluarkan keringat dingin," kata Andri Kurniawan.
Mendapat laporan adanya tahanan yang mengalami gangguan kesehatan, petugas jaga tahanan dan barang bukti (Tahti) segera menghubungi personel piket Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes). Tim medis kemudian melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi AN.
Hasil pemeriksaan menunjukkan tekanan darah AN mencapai 155/100 mmHg. Sesuai anjuran dokter, petugas kemudian memberikan obat sebagai penanganan awal sembari memantau perkembangan kondisinya.
"Dokter menganjurkan agar kondisi tahanan dipantau selama kurang lebih 30 menit untuk melihat reaksi obat. Apabila tidak terdapat perbaikan, yang bersangkutan segera dirujuk ke rumah sakit," ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.
Di saat bersamaan, petugas Tahti menghubungi penyidik yang menangani perkara AN. Ketika keluarga tiba untuk membesuk, petugas menyarankan agar pertemuan dilakukan di ruang penyidik agar lebih nyaman.
Namun sebelum pertemuan berlangsung, kondisi AN kembali memburuk. Ia mengalami sesak napas disertai nyeri pada bagian punggung. Melihat kondisinya, petugas kembali menghubungi Sie Dokkes dan segera membawanya ke Rumah Sakit Jantung Hana Medika untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
"Setibanya di rumah sakit, tim medis langsung melakukan pemeriksaan dan penanganan. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dokter jaga IGD, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 10.15 WIB akibat henti jantung," jelas Andri.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten pada pukul 10.45 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis forensik guna memastikan penyebab kematian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter forensik, dr. Donald Rinaldi K., Sp.FM., MHKes, AN dinyatakan meninggal akibat serangan jantung. Pemeriksaan tidak menemukan adanya luka maupun patah tulang pada tubuh korban. Dokter juga menemukan ciri-ciri berupa bola mata kemerahan akibat pecahnya pembuluh darah, warna kulit wajah lebih gelap dibandingkan bagian tubuh lainnya, serta keluarnya cairan mani yang secara medis dapat terjadi akibat rasa nyeri hebat sebelum meninggal.
Kapolres menambahkan, setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke kampung halamannya di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Sekitar pukul 13.45 WIB, jenazah diberangkatkan menuju rumah duka untuk dimakamkan.
Andri juga mengatakan seluruh biaya penanganan jenazah, mulai dari pemulasaraan, proses pemulangan hingga pemakaman, ditanggung oleh Polres Serang. Bahkan, proses pengantaran jenazah ke rumah duka turut didampingi personel polres serang sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian, terhadap keluarga almarhum.
"Kami turut berduka cita atas meninggalnya yang bersangkutan. Seluruh proses penanganan telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung hasil pemeriksaan medis maupun forensik," tutup Andri Kurniawan.
//Red_Humas


