CILEGON – Aktivitas diskotek di Hotel Kalyanan Mitta, Kota Cilegon, yang diduga beroperasi hingga subuh, terus menuai sorotan. Kamis. 15/10/26.
Tempat hiburan malam tersebut juga diduga menyediakan minuman keras jenis soju dan lady companion (LC) atau wanita pemandu lagu.
Selain itu, muncul dugaan adanya praktik prostitusi daring yang melibatkan perempuan di hotel tersebut.
Menanggapi hal itu, Sekdis Satpol PP Kota Cilegon, Sam Wangge menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan malam (THM) dan menindak pelanggaran yang terbukti sesuai ketentuan.
“Intinya, kami tetap melakukan pengawasan dan koordinasi. Jika ditemukan pelanggaran yang terbukti, tentu akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya, dikutip dalam pernyataan resmi Kamis (15/10/2026).
Sam menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), perizinan diskotek berada dalam kewenangan pemerintah provinsi. Sementara itu, pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan dalam aspek tertentu, termasuk penegakan peraturan daerah.
Satpol PP juga telah melakukan monitoring bersama DPMPTSP dan membentuk tim untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian antara izin usaha dan aktivitas di lapangan.
“Kafe-kafe rata-rata perizinannya untuk restoran. Memang kita juga tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan perizinan tersebut. Namun, semuanya tetap harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu,” ujarnya.
Sam menegaskan, penindakan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang jelas, dengan tetap mengikuti prosedur operasional standar (SOP), mulai dari pembinaan hingga surat peringatan sesuai ketentuan.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran dan barang buktinya jelas, tentu kami harus mengambil sikap dan bertindak tegas. Tetapi SOP tetap harus dijalankan,” tegasnya.***


