(Harga Eceran Tertinggi Pupuk 2025)
Kab. Serang, Sisirakyat.com--
Pemerintah kabupaten serang, dinas pertanian, melalui balai penyuluhan pertanian (BPP) menyalurkan pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK phonska, kepada kelompok tani (Poktan) di seluruh wilayahnya, guna mensejahterakan para petani, (01/12/2025).
Namun berbeda dengan oknum pengurus kelompok tani asal desa Warakas, kecamatan Binuang, yang satu ini, Poktan bernama "Barokah Tani, diduga menjual dua jenis pupuk tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET).
Dugaan ini menuai sorotan tajam kalangan publik, pasalnya oknum pengurus poktan Barokah Tani diduga menjual dua jenis pupuk (set-red) kepada pengecer dengan harga Rp. 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
"Coba mau minta tolong kelompok tani asal desa Warakas pengurusnya bernama K nama kelompoknya barokah tani, pupuk dari S dia jual pupuk satu set 320.000. "ucap seseorang yang namanya di rahasiakan
Sementara dalam peraturan menteri pertanian Republik Indonesia (kepmentan) tahun 2025, menetapkan jenis harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian saat ini, untuk pupuk jenis urea sebesar Rp. 90.000 per 50 kilogram. (Rp.1800/Kg), Dan pupuk jenis NPK phonska sebesar Rp. 92.000 per 50 kilogram, (Rp.1.840/Kg). Berarti dalam satu set pupuk tersebut sesuai peraturan HET hanya berkisaran Rp. 182.000.
Hingga berita ini di terbitkan oknum pengurus poktan inisial-T belum terhubung untuk di mintai statement nya.
//Tomi_Del


