Serang,-- melanjuti pemberitaan dugaan pengelolaan limbah di salah satu perusahaan yang notabene berasal dari kawasan industri di kabupaten Serang kembali menjadi sorotan.
PT Grand Pintalan, perusahaan yang berlokasi di depan PT. Nikomas Gemilang, yang mana diduga menjual limbah besi (scrap-red) dan pemotongan mesin bekas pabrik tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku bagi perusahaan berstatus Kawasan Berikat. (24/01/2026).
Saat di mintai pernyataan kepala desa kibin, Samsudin mengatakan kepada awak media bahwa limbah tersebut diduga di tampung oleh oknum komandan kodim (Dandim), Sabtu, 24 Januari 2026.
"Yang nampung Dandim serang, gak tau saya namanya dan yang jual juga gak tau siapa. "Jelas Samsudin
Dalam chat WhatsApp Samsudin menyampaikan, "belum tau dari mabes, dari desa juga belum diel. "Terangnya 23 Januari 2026.
//Dit


