Kab.Serang,- Aktivitas pengelolaan limbah di kawasan industri Serang kembali menjadi sorotan. PT Grand Pintalan, perusahaan yang berlokasi di depan PT Nikomas Gemilang diduga menjual limbah besi (scrap-red) dan pemotongan mesin bekas pabrik tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku bagi perusahaan bersetatus Kawasan Berikat. (24/01/2026).
Berdasarkan informasi salah satu warga setempat, aktivitas pemotongan mesin dan besi tua di dalam area pabrik tersebut masih terpantau beraktifitas.
"PT Grand Pintalan sedang melakukan pemotongan besi dan mesin bekas di dalam lokasi pabrik, kegiatan tersebut masih berjalan aktif, "Ungkap warga yang namanya di rahasiakan.
Menurut aktivis kabupaten serang, sebagai perusahaan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pengelolaan limbah dan besi tua di Kawasan Berikat tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Aktivitas ini diatur secara ketat dalam:PMK No. 65/PMK.04/2021 (Perubahan atas PMK No. 131/PMK.04/2018) tentang Kawasan Berikat. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait pengelolaan limbah industri.
Sesuai aturan, setiap pengeluaran limbah dari Kawasan Berikat wajib melalui prosedur kepabeanan, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, jika barang tersebut akan dijual ke lokal (DPIL). "Ujar warga
Dugaan praktik ilegal ini memicu desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak Bea Cukai segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Langkah tegas diperlukan untuk memberikan efek jera bagi oknum yang mencoba menghindari pajak negara dan melanggar aturan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Grand Pintalan maupun instansi terkait belum memberikan konfirmasi atau pernyataan resmi mengenai legalitas aktivitas pemotongan dan penjualan limbah tersebut.
//Magfiroh


