Iklan

Iklan

Asap B3 Berasal Dari Peleburan Alumunium Selimuti Permukiman Warga Kecamatan Carenang Serang

SISI RAKYAT
Selasa, 12 Mei 2026, 09.00.00 WIB Last Updated 2026-05-12T02:00:30Z

SERANG,–Warga Kampung Kedung Picis, Desa Carenang, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, kembali diselimuti kabut asap tebal dan beracun yang berasal dari peleburan aluminium PT. Tree Logam Utama. 



Tingkat polusi udara wilayah tersebut melonjak di atas batas aman. Bahayanya mungkin tidak tampak secara kasat mata. Padahal, bahan yang terkandung di dalam asap dampak pembakaran atau peleburan aluminium itu dapat menimbulkan dampak bagi sistem pernapasan manusia maupun gangguan kesehatan lain.



Bahaya asap peleburan logam berdampak negatif bagi kesehatan. Semua jenis asap bisa menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, terutama bila terhirup.



Namun, asap peleburan logam aluminium memiliki bahaya yang jauh lebih besar karena kandungan berbagai zat kimia berbahaya di dalamnya.



Maulana Yusuf al-Bantani Aktivis Peduli Lingkungan kembali melontarkan kritik pedas pada pihak-pihak terkait (Dinas Lingkungan Hidup, Kepolisian, dan para pemangku kebijakan).



"Ini kan sudah terbukti, adanya perusahaan di wilayah yang berdekatan langsung dengan pemukiman warga sementara kontribusinya apa.? Apakah sebagai warga sekitar hanya merasakan dampak negatif nya saja seperti kabut asap yang begitu tebal," kata Maulana. Selasa, (12/05/2026).



Tak hanya itu, Maulana juga meminta agar instrumen negara hadir saat masyarakat membutuhkan.



"Saya meminta instrumen negara hadir disaat masyarakat membutuhkan. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan tindakan tegas untuk menghentikan dugaan pelaku operasi ilegal yang melanggar hukum serta merugikan masyarakat banyak husus nya pada kejahatan lingkungan," pungkasnya.



Keberadaan usaha peleburan alumunium foil yang beroperasi terindikasi tidak memiliki izin dan tanpa pengawasan yang ketat. Didalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Kegiatan peleburan yang tidak memiliki izin dan mencemari lingkungan melanggar pasal 104 dan 109 UU, ini yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan pencemaran lingkungan tanpa izin



Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan ketidakpedulian terhadap lingkungan di daerah tersebut. Ditengah ancaman kesehatan dan kerusakan lingkungan yang nyata, pertanyaan besar muncul: Kapan pihak berwenang akan bertindak tegas untuk menghentikan dugaan operasi ilegal tersebut dan memastikan pengelolaan limbah yang tidak bertanggung jawab?.




//Saef_Tim

Komentar

Tampilkan

  • Asap B3 Berasal Dari Peleburan Alumunium Selimuti Permukiman Warga Kecamatan Carenang Serang
  • 0

Terkini

Tag Terpopuler

Hari Pers Nasional 2026

Hari Pers Nasional 2026
Presiden Republik Indonesia Dan Gubernur Banten

Ucapan Selamat HUT RI Ke-80

Ucapan Selamat HUT RI Ke-80
Perkumpulan Wartawan SerangTimur (Perwast)

Topik Populer

Iklan