Lokasi pembuangan limbah cair berbau, berbusa dan menghitam.
Kab. Serang, Diduga disengaja limbah cair dari industri produksi karung plastik yang mengandung B3 PT. Matrial Pratama Plastik (MPP) dibuang ke anak sungai Cidurian, kini air anak sungai Cidurian tidak dapat dimanfaatkan oleh para petani kecamatan kopo kabupaten Serang Banten. Senin 13 juli 2026.
Hasil investigasi wartawan dipinggir anak sungai Cidurian dekat dengan pembuangan limbah cair dari PT. MPP tampak limbah cair yang dialirkan ke anak sungai Cidurian tercium bau, berbusa dan berwarna hitam.
Alamat PT. MPP tersebut di jalan Kopo Maja Kampung Rangkas Kole Desa Gabus Kecamatan Kopo kabupaten Serang Banten.
Menurut Ahmad warga kecamatan kopo PT. MPP mengambil air untuk produksinya dari anak sungai Cidurian sedangkan membuang limbah cair nya pun ke anak sungai Cidurian juga.
" PT. MPP tersebut sudah lama memang membuang limbahnya ke anak sungai Cidurian begitu juga memanfaatkan air untuk produksinya dari sungai Cidurian itu juga, " katanya.
" Lihat saja pak dilokasi pembuangan limbah cair milik PT. MPP terciumkan baunya, cairan yang dibuang ke sungai juga berbusa pak, kini air anak sungai Cidurian terkontaminasi oleh limbah cair tersebut sehingga kini air anak sungai Cidurian berwarna hitam, pokoknya air dari anak sungai Cidurian sudah tidak bisa dimanfaatkan oleh para petani disini pak...!" Ujarnya.
Masih dengan Ahmad, " lihat saja sama bapak tuhh... Tanaman yang ada di pinggir pembuangan limbah cair PT. MPP para keriting, kering ada juga yang mati, bagaimana air yang terkontaminasi limbah cair tersebut dapat digunakan untuk mengaliri persawahan warga jika kondisi air seperti itu. " Keluh warga.
Ketua umum LSM Bintang Indonesia Panji Abdillah SE angkat bicara," jika benar kondisi air anak sungai Cidurian telah terkontaminasi oleh pembuangan limbah cair beracun dari PT. MPP merugikan dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat pemanfaat air anak sungai Cidurian, saya berharap pihak Dinas terkait Lingkungan hidup kabupaten Serang dan DLH Provinsi Banten jangan diam saja, lakukan sidak ke lokasi jika benar adanya berikan tindakan tegas dan sangsi kepada perusahaan yang telah meracuni anak sungai Cidurian." Tegas Panji Abdillah SE.
" Bila perlu sampai ke ranah hukum agar kejahatan lingkungan tersebut mendapatkan efek jera dan tertib aturan bidang lingkungan hidup, rakyat Indonesia memiliki hak untuk hidup sehat. " Tutur Panji.
Sampai berita ini disiarkan pihak PT. MPP belum dapat memberikan klarifikasinya tentang Keluhkan masyarakat kecamatan kopo terkait petani tidak dapat memanfaatkan air anak sungai Cidurian untuk mengaliri sawah miliknya.
Red .




