BANTEN-Sorotan tajam mengarah pada Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI dan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC-3) Provinsi Banten, setelah PT. Waskita Karya (Persero) Tbk diumumkan sebagai pemenang proyek Rehabilitasi Jaringan Utama D.I. Kewenangan Daerah di Kabupaten Lebak, Serang, dan Pandeglang. (25/10/2025).
Proyek yang dimenangkan PT. Waskita Karya terbagi dalam tiga paket dengan anggaran yang ternilai fantastis, beberapa di antaranya :
Paket I senilai Rp. 144.064.776.000,00,- di Kota Serang.
Paket III senilai Rp. 140.948.888.000,00,- di Kab. Pandeglang dan Kab. Lebak.
Paket IV senilai Rp. 139.037.562.000,00,- di Kota Serang dan Lebak.
Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Tersier Daerah Irigasi Tahap III di Prov. Banten senilai Rp. 10.016.813.809,87
Total keseluruhan mencapai Rp 434.068.039.809,87,- (Empat Ratus Tiga Puluh Empat Miliar Enam Puluh Delapan Tiga Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Rupiah).
Hal tersebut membuat Ketua Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B), Arip Wahyudin S.H alias Ekek, menduga adanya permainan kotor dalam penunjukan PT. Waskita Karya sebagai pemenang proyek jumbo ini.
“Patut dicurigai ada kongkalingkong antara oknum Kementerian PU, oknum BBWSC-3, dan pihak BUMN yaitu PT. Waskita Karya (Persero) Tbk,” tegas Ekek, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, rekam jejak PT. Waskita Karya (Persero) Tbk jauh dari kata layak. Perusahaan pelat merah itu pernah masuk daftar hitam (black list) Kementerian ESDM, bahkan terjerat kasus hukum oleh KPK dan merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
“Di Pandeglang saja proyek Pengamanan Pantai KEK Tanjung Lesung Paket I yang dikerjakan Waskita Karya hasilnya sangat amburadul, padahal anggarannya pun ratusan miliar. Anehnya, meski berkali-kali gagal kontruksi dan sering rugikan keuangan rakyat, perusahaan ini selalu mendapat proyek baru bernilai ratusan miliar hingga triliunan. Ada apa dengan Kementerian PU dan BBWSC-3 Banten?” ujar Ekek penuh tanya.
P3B menilai, pemberian proyek kepada perusahaan dengan catatan hitam jelas mencederai kepercayaan publik.
“Negara sejatinya tidak boleh berkontrak dengan perusahaan yang sudah di black list, meski itu perusahaan pelat merah. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Banten, Kejagung, dan KPK RI harus segera mengusut dugaan korupsi di Kementerian PU RI dan BBWSC-3 Provinsi Banten,” desak Ekek.
Ia juga menegaskan, jika Kementerian PU dan BBWSC-3 tetap memaksakan PT. Waskita Karya dan tidak memutus kontrak sebagai pelaksana proyek, maka integritas pemerintahan Presiden H. Prabowo Subianto akan ikut dipertanyakan.
“Publik punya hak bertanya: ada apa sebenarnya dibalik penunjukan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk ini?”
"Dalam waktu dekat ini, kami dari Pergerakan Pemuda Peduli Banten (P3B) akan melayangkan surat aksi unjuk rasa ke kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWSC-3) Provinsi Banten, serta kami pun akan melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini ke Kejagung, Polri, dan ke Lembaga Antirasuah KPK RI. "Pungkasnya.
//P3B-Red


