Banten, sisirakyat.com
Diduga lapak kencingan milik HU-inisial yang selalu beroperasi tanpa tersentuh hukum, pada hal jelas tindakan ini merugikan masyarakat apabila usaha ini terus-menerus beroperasional.
Pantauan awak media saat ini yang diduga menjadi lapak Penimbun solar bersubsidi di jalan raya daerah cikupa-cibadak, kabupaten tangerang-banten. (18/11/2025).
Pasalnya, pada unsur penimbunan bahan bakar bersubsidi (BBM) masyarakat dilarang menimbun atau menyimpan dan menggunakan BBM bersubsidi untuk tujuan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Industri dan perseorangan Dilarang menggunakan BBM bersubsidi jika tidak berhak, termasuk industri dan orang yang memiliki kendaraan mewah.
Larangan tentang penimbunan BBM Bersubsidi Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) beserta perubahannya dalam UU Cipta Kerja.
Hingga berita ini diturunkan belum ada pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan bisnis manis yang merugikan masyarakat umum, sementara itu di duga Aparat Penegak Hukum tutup mata atas kegiatan penyedot solar Subsidi.
//Cimong



