Banten, sisirakyat.com
Peredaran obat keras golongan G jenis tramadol dan eksimer di kota Tangerang selatan, ternilai semakin bebas dan memuncak, seperti salah satunya di jalan AMD, Parigi baru, kecamatan pondok aren. (18/11/2025).
Pantauan awak media toko yang diduga mengedarkan obat keras seperti tramadol dan eksimer tanpa ijin dan resep dokter tersebut tidak asing modus para mafia di lakukan untuk mengelabuhi masyarakat sekitar sebagai toko penjual kosmetik, konter hp, dan warung jajanan yang hanya formalitas dalam etalase.
Perlu di ingat, bahaya mengonsumsi obat keras golongan G secara berlebihan bisa mengakibatkan overdosis yang berakibat fatal, selain itu pengguna obat golongan G secara berlebihan bisa menimbulkan efek yang bisa merusak organ tubuh di masa depan.
Sementara pengunjung toko yang diduga menjual obat-obatan golongan G mayoritas pengunjung berusia anak di bawah umur, ternilai masih dalam berstatus pelajar.
Apakah aparat penegak hukum benar tidak mengetahui kabar ini, atau memang diduga sengaja menutup mata dan telinga.?
Sudah jelas tindakan ini diduga melanggar dalam undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
//Bang Bewok


