Iklan

Iklan

Di Desa Ragas, Kecamatan Carenang, Diduga Ada Lapak Penimbun BBM Bersubsidi

SISI RAKYAT
Rabu, 05 November 2025, 07.13.00 WIB Last Updated 2025-11-06T01:43:09Z


Serang, sisirakyat.com

Di sebuah tempat yang keberadaanya berlokasi di desa ragas, kecamatan carenang, kabupaten serang, diduga ada lapak Penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite. (05/11/2025)





Dugaan itu menunjuk kepada bos bernama T inisial, pemilik kendaraan roda empat jenis angkutan umum (angkot) berwarna merah.





Menurut informasi di dapat dari seseorang yang namanya minta di rahasiakan, angkot tersebut diduga sering di gunakan untuk menyedot BBM jenis pertalite di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada sore hari Nyambi jemput karyawan, setelah tanki kendaraanya sudah terpenuhi terduga pulang dan memindahkan ke jerigen.





Pada waktu menjelang pagi terduga membawa jerigen diduga berisi pertalite nyambi antar karyawan untuk di kirimkan ke pengecer.





"Iyah itu angkot milik si T rumahnya di situ, kalo sore keluar nyedot pertalite di pom, pulangnya malam sambil bawa karyawan, nanti di lapaknya itu dia pindahin pertalite dari Tanki mobil ke jerigen besar. "Ujarnya





Lanjutnya, "setelah di pindahin ke jerigen, si T ini keluar subuh membawa jerigen yang Isinya pertalite sambil nganterin karyawan pabrik, setiap hari itu operasionalnya. "Ucap seseorang yang namanya minta di rahasiakan





Saat awak media menghampiri lokasi lapak milik T terpantau ada sebuah kendaraan jenis angkot berwarna merah, yang diduga sering di gunakan terduga pelaku, dan terlihat dengan kasat mata dalam angkut diduga ada ada jerigen berwarna biru ukuran 35 liter. 04 Oktober 2025.





Sementara pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp. 60 miliar, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja). Selain itu, untuk penyalahgunaan lainnya seperti pemalsuan atau penimbunan, ada sanksi pidana tambahan yang mungkin berlaku. 





Adanya dugaan tersebut aktivis kabupaten serang berharap kepada aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki dan melakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.




Hingga berita ini di terbitkan, bos dengan inisial T belum dapat terhubung.




//Tim_Redaksi

Komentar

Tampilkan

  • Di Desa Ragas, Kecamatan Carenang, Diduga Ada Lapak Penimbun BBM Bersubsidi
  • 0

Terkini

Tag Terpopuler

Ucapan Selamat HUT Provinsi Banten

Ucapan Selamat HUT Provinsi Banten
HUT Provinsi Banten 04 Oktober 2000

Ucapan Selamat HUT RI Ke-80

Ucapan Selamat HUT RI Ke-80
Perkumpulan Wartawan SerangTimur (Perwast)

Topik Populer

Iklan