Kab. Bogor_Kegiatan usaha yang sedang berlangsung yakni Penghisap SPBU Cibinong Bogor jenis solar yang saat ini sedang ramai di perbincangkan di kalangan sosial kontrol (Jum'at 07/11/2025).
Dalam penelusuran awak Media Sisir rakat.com saat menjalankan tugasnya di SPBU Cibinong samping kantor Cabang BRI, tak sengaja awak Media mendapati mobil jenis PS Ragasa dengan Bok tertutup, saat di mintai keterangan kepada salah satu sopir mobil bok tersebut, Pengakuan sopir mengatakan "Kegiatan ini adalah punya Hengki, dia adalah yang mengkoordinir kegiatan yang sedang berjalan. Saya belum lama menjadi sopir ini, namun kalau bang Hengki adalah orang lama dalam dunia usaha seperti ini, jika abang ada keperluan atau ingin komunikasi silahkan hubungi saja beliau" terangnya singkat.
Dalam pantauan awak Media, terlihat mobil yang sudah di modifikasi terlihat rapih, dan pelat nomor kendaraan yang di sediakan dengan seri berbeda-beda.
Diduga Hengki orang yang disebut sopir telah merancang praktik tersebut dengan tujuan mencari keuntungan kelompok tanpa memikirkan kerugian umum dan pada pemilik pelat nomor yang di catut.
Diduga Hengki sangat leluasa menjalankan bisnisnya, walau menabrak aturan namun rupanya bebas dari jeratan hukum.
Pihak APH diduga kecolongan, karena mereka melakukan pengisian dengan berganti-ganti pelat nomor untuk melakukan pengisian sesuai barcode.
Dan pindah-pindah SPBU dalam melakukan transaksinya di wilayah hukum Cibinong.
Hengki diduga melanggar UU Migas No 22 tahun 2001 tentang Migas, yang tentunya ancaman pidananya tidak main-main, dan sanksi denda juga terbilang fantastis.
Hingga terbitnya berita ini, Hengki dan APH juga pihak BPH Migas belum dimintai tanggapannya.
//Cimong



