Iklan

Iklan

Setelah Rapat Paripurna, Gaji Petugas Pemerintah Kecamatan Di Kota Palembang Diduga di Pangkas Oknum DPRD

SISI RAKYAT
Selasa, 02 Desember 2025, 20.12.00 WIB Last Updated 2025-12-02T13:12:20Z


Nasional, Sisirakyat.com--

Ketua DPRD Kota Palembang Komisi Satu Mengambil Keputusan dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palembang Senin (1/12/2025), setelah sebelumnya mendengar pandangan akhir dari fraksi.


Dalam APBD 2026 yang telah terjadi rasionalisasi terhadap pegawai kecamatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, pemangkasan gaji bagi PPPK ini, oleh Ketua DPRD Dan Komisi Satu


Payung hukum utama pemotongan gaji pegawai adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diubah dengan PP No. 51 Tahun 2023.


Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pemotongan gaji tidak boleh dilakukan secara sepihak.


Pemotongan gaji pegawai Kecamatan yang dirasakan tidak adil atau tidak sesuai dengan etika memang bisa menimbulkan perasaan ketidaknyamanan. Jika Pegawai mengalami situasi seperti ini, mestinya langkah yang bisa Ketua DPRD dan Anggota DPRD Komisi Satu ada pertimbangan,



Bagaimana Peningkatan Pelayanan Maksimal Kalau Gaji dan Tunjangan ASN ( PNS dan PPPK) Dipangkas, Kebijakan ini Sangat Merugikan Pegawai dengan Kebutuhan serba Naik.




Sumber_Sudin

//Editor Akhmad

Komentar

Tampilkan

  • Setelah Rapat Paripurna, Gaji Petugas Pemerintah Kecamatan Di Kota Palembang Diduga di Pangkas Oknum DPRD
  • 0

Terkini

Tag Terpopuler

Ucapan Selamat HUT Provinsi Banten

Ucapan Selamat HUT Provinsi Banten
HUT Provinsi Banten 04 Oktober 2000

Ucapan Selamat HUT RI Ke-80

Ucapan Selamat HUT RI Ke-80
Perkumpulan Wartawan SerangTimur (Perwast)

Topik Populer

Iklan