Nasional, Sisirakyat.com--
Ketua DPRD Kota Palembang Komisi Satu Mengambil Keputusan dalam sidang paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palembang Senin (1/12/2025), setelah sebelumnya mendengar pandangan akhir dari fraksi.
Dalam APBD 2026 yang telah terjadi rasionalisasi terhadap pegawai kecamatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, pemangkasan gaji bagi PPPK ini, oleh Ketua DPRD Dan Komisi Satu
Payung hukum utama pemotongan gaji pegawai adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah diubah dengan PP No. 51 Tahun 2023.
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pemotongan gaji tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Pemotongan gaji pegawai Kecamatan yang dirasakan tidak adil atau tidak sesuai dengan etika memang bisa menimbulkan perasaan ketidaknyamanan. Jika Pegawai mengalami situasi seperti ini, mestinya langkah yang bisa Ketua DPRD dan Anggota DPRD Komisi Satu ada pertimbangan,
Bagaimana Peningkatan Pelayanan Maksimal Kalau Gaji dan Tunjangan ASN ( PNS dan PPPK) Dipangkas, Kebijakan ini Sangat Merugikan Pegawai dengan Kebutuhan serba Naik.
Sumber_Sudin
//Editor Akhmad


