Banten, Sisirakyat.com--
Dugaan banyaknya kejanggalan dalam kegiatan proyek pembangunan jalan lingkungan di kampung serewu, RT/RW 002/003, desa Cakung, kecamatan Binuang, kabupaten serang, dari dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (DPRKP) provinsi Banten. Aspirasi dewan perwakilan rakyat (DPRD) kabupaten serang, fraksi Golkar. Terdengar aroma pelaksana kegiatan CV Bima Dwi Pramesti dan oknum wartawan diduga ada upaya kongkalikong akan menyajikan pemberitaan yang ternilai subjektif (opini-red).Hal ini diketahui oleh seseorang yang mengaku sebagai pelaksana kegiatan bernama Maimun, saat di mintai pernyataan tentang kegiatan dirinya mengirimkan copy paste sebuah rilisan berita yang diduga berasal dari oknum wartawan yang belum di ketahui identitas nya.
Lucunya, setelah di perhatikan, rilisan pemberitaan yang mengandung berita positif dari beberapa warga sekitar menyambut baik, yang diduga berasal dari oknum tertulis pada tanggal 12/12/2025. Sementara sang pelaksana mengirimkan rilisan pemberitaan kepada wartawan Sisirakyat.com pada : kamis, 11/22/2025.
(Foto : sebuah rilisan akan sajian berita dari oknum)
Saat di mintai statement Maimun yang di sebut pelaksana kegiatan menyampaikan, "iyah itu kegiatan saya, kegiatan di desa gembor sama desa Cakung ini satu paket aspirasi dari Golkar, yang di sini dari BU, kalo di gembor dari pak Fahmi hakim. "Terangnya
Tiba-tiba Maimun mengirimkan copy paste sebuah rilisan sambutan baik kegiatan miliknya, sementara pemberitaan yang belum di ketahui keberasalanya.
"Embuh iku ana sing ngirim. "Tambah Maimun
Dugaan ini memicu apakah sang pelaksana berniat akan mengadu domba tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jurnalis, atau memang oknum dengan sengaja mematikan fakta dari pada dugaan kejanggalan dalam kegiatan tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya yang beredar di media sisirakyat.com berjudul, "Proyek Didesa Cakung, Kecamatan Binuang, Diduga Aspirasi Ketua DPRD Kabupaten Serang, DiKerjakan CV BIMA DWI PRAMESTI Diduga Hadirkan Batu Berkualitas Rendah. Terbit pada : 10 Desember 2025.
(Foto : papan informasi proyek berada di dalam pos ronda)
Yang mana dalam isi pemberitaan sang pelaksana kegiatan dari CV BIMA DWI PRAMESTI diduga abaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pelaksana diduga hadirkan batu untuk masyarakat kwalitas rendah, dan pelaksana juga diduga alergi memakai tenaga kerja lokal.
Catatan Redaksi : "Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita yang sudah dimuat dan atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
//Darmadi_Red







