Serang,-Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Serang mengusulkan agar pemilihan kepala daerah (pilkada) dilakukan melalui DPRD, bukan secara langsung oleh masyarakat.
Usulan tersebut dilatarbelakangi tingginya biaya politik serta berbagai persoalan yang kerap muncul dalam pilkada langsung.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin, mengatakan pilkada langsung yang telah berjalan hampir dua dekade belum sepenuhnya menghasilkan kualitas demokrasi dan pemerintahan yang lebih baik.
“Pilkada langsung selama ini menunjukkan bahwa partisipasi rakyat tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas kepemimpinan. Biaya politik yang mahal, politik uang, konflik pascapilkada, dan polarisasi sosial masih terus berulang,” kata Muhibbin, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, mekanisme pemilihan melalui DPRD dinilai lebih efektif dan efisien karena dapat menempatkan kapasitas, rekam jejak, serta visi-misi calon kepala daerah sebagai pertimbangan utama.
“Lewat DPRD, proses seleksi bisa lebih rasional dan berbasis kompetensi. Selain itu, relasi antara kepala daerah dan DPRD dapat dibangun secara lebih seimbang sejak awal,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa konstitusi tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung. Muhibbin menilai demokrasi perwakilan merupakan bentuk demokrasi yang sah dan diakui dalam sistem ketatanegaraan.
“Demokrasi tidak harus selalu langsung. Demokrasi perwakilan juga konstitusional dan memiliki landasan hukum yang kuat,” ucapnya.
Terkait anggapan bahwa pilkada melalui DPRD rawan oligarki dan dominasi elite, Muhibbin membantahnya. Ia menyebut tidak ada satu pun sistem pemilihan yang sepenuhnya steril dari penyimpangan.
“Pilkada langsung pun tidak kebal dari politik uang dan intervensi elite. Kuncinya adalah memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan etika politik di DPRD,” katanya.
Fraksi Gerindra berharap wacana tersebut dapat menjadi bahan kajian dan diskusi publik dalam rangka mencari format terbaik untuk meningkatkan kualitas demokrasi serta efektivitas pemerintahan daerah.


