Serang, Sisirakyat.com--
Sengketa lahan kembali mencuat antara ahli waris Almarhum H. Djaliman bin Sadimin dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, saat ini kembali memanas. (13/01/2026).
Ahli waris menuntut keadilan atas tanah seluas kurang lebih 11.880 m2 yang terletak di Kp. Pasar Baru RT 002/RW 003, yang di klaim oleh Pemkab Serang.
Tanah yang berdasarkan pada Kekitir/Girik C No. 447 tahun 1955 tersebut, kini dipasang plang kepemilikan oleh Pemkab Serang tanpa nomor sertifikat dan ukuran luas yang jelas.
Sukanto, pengacara yang dikuasakan oleh ahli waris, mendampingi pemasangan plang kepemilikan tanah oleh ahli waris pada hari Sabtu, 9 Agustus 2025, di lokasi sengketa, yaitu di Kampung kragilan Pasar, RT 001/RW 003, Desa Kragilan, kecamatan Kragilan.
Menurut keterangan ahli waris, tanah tersebut awalnya dikelola oleh Pemda Serang sekitar tahun 1980-an untuk di jadikan pasar. Namun, pada tahun 2017, Pemkab Serang menggusur pasar tersebut dengan alasan akan di pindahkan ke Kampung Meracang, Kecamatam Kragilan. Tindakan ini memicu protes dari ahli waris yang berusaha mempertahankan pasar.
“Setelah penggusuran, Pemkab memasang plang yang menyatakan tanah tersebut milik Pemkab Serang, tetapi tanpa mencantumkan nomor sertifikat dan luas tanah, "ujar salah satu ahli waris yang namanya minta di rahasiakan
Ahli waris menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadukan hal tersebut ke Komisi Informasi pada tahun 2023. Namun, pihaknya hanya mendapatkan himbauan untuk menggugat ke pengadilan negeri (PN).
"Mediasi yang difasilitasi oleh Komisi Informasi tidak membuahkan hasil karena pihak Pemkab Serang tidak dapat menunjukkan data atau sertifikat yang sah, hanya surat keterangan, Pihak Komisi Informasi menyatakan bahwa 75% bukti masih kuat di pihak ahli waris, tetapi menyarankan untuk menggugat ke pengadilan negeri, "Tambah ahli waris
Dengan tidak adanya titik temu, ahli waris Almarhum H. Djaliman bin Sadimin bertekad untuk terus memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.
"Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian publik dan mendorong transparansi serta keadilan dalam penyelesaian sengketa lahan di Kabupaten Serang. "Tegasnya
Dikabarkan, Pada hari Rabu tgl 06 Januari 2026. pihak kuasa hukum mengajukan gugatan di PN serang, dan kabarnya tanggal 07 Januari 2026. sudah mendapat nomor persidangan akan di gelar pertama pada tanggal 29 Januari 2026.
//Tisna


