Iklan

Iklan

Takut Di Sidak APH, Pengedar Obat Keras Golongan G Di Tanjakan, Kecamatan Rajeg-Tangerang, Diduga Nekat Beroperasi Di Dalam Rumah.

SISI RAKYAT
Selasa, 13 Januari 2026, 11.54.00 WIB Last Updated 2026-01-13T05:01:13Z
(Rumah Yang Diduga Menjadi Tempat Pengedaran Obat Jenis Tramadol Dan Exomer Oleh Pelaku Yang Di Koordinatori Oleh K )


Tangerang, Sisirakyat.com--

Diduga menghindari aparat penegak hukum, pedagang obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer, yang berada di jalan Raya Rajeg Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, kini diduga beroperasi di dalam rumah. (13/01/2026)



Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer di wilayah tanjakan seolah selalu ada dan susah untuk di basmi, walaupun aparat penegak hukum (APH) sering melakukan razia terhadap pedagang obat keras tanpa ijin ini, namun kenyataan dilapangan sungguh jauh berbeda pemiliknya pun tetap melakukan penjualan obat.



Hal ini bukan pertama kali terjadi. Namun, yang mengejutkan, sampai saat ini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, polsek setempat untuk menidaklanjuti peredaran obat ditempat ini. 



Bagaimanakah komitmen aparat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang ini seperti yang terjadi di Kota Tangerang yang komit untuk memberantasnya.



Warga yang ditemui awak media menyatakan bahwa keberadaan pedagang Tramadol dan Eximer ini telah lama beroperasi dan seolah merasa kebal hukum.



"Sudah lama iya itu bang, bahkan sering di razia tapi tetap saja mereka buka kembali. "Kata warga setempat



Menurut sumber yang bisa kami percaya, bahwa terduga pelaku usaha nakal tersebut milik bos ML dan di kordinatori oleh inisial KI.



"Itu usaha milik si Ki (inisial-red) dan Ml, ya udah lama itu. "Ujar sumber.



Sedangkan jelas peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer ini dapat merusak mental generasi muda apalagi mayoritas pembeli obat keras ini adalah para remaja. 



Sesuai perundangan pedagang obat keras tanpa ijin dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 15 tahun dan/dau denda maksimal Rp1,5 miliar, sesuai Pasal 197 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009.




Komentar

Tampilkan

  • Takut Di Sidak APH, Pengedar Obat Keras Golongan G Di Tanjakan, Kecamatan Rajeg-Tangerang, Diduga Nekat Beroperasi Di Dalam Rumah.
  • 0

Terkini

Tag Terpopuler

Ucapan Selamat HUT Provinsi Banten

Ucapan Selamat HUT Provinsi Banten
HUT Provinsi Banten 04 Oktober 2000

Ucapan Selamat HUT RI Ke-80

Ucapan Selamat HUT RI Ke-80
Perkumpulan Wartawan SerangTimur (Perwast)

Topik Populer

Iklan