Tangerang, Sisirakyat.com--
Diduga menghindari aparat penegak hukum, pedagang obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer, yang berada di jalan Raya Rajeg Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, kini diduga beroperasi di dalam rumah. (13/01/2026)
Peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer di wilayah tanjakan seolah selalu ada dan susah untuk di basmi, walaupun aparat penegak hukum (APH) sering melakukan razia terhadap pedagang obat keras tanpa ijin ini, namun kenyataan dilapangan sungguh jauh berbeda pemiliknya pun tetap melakukan penjualan obat.
Hal ini bukan pertama kali terjadi. Namun, yang mengejutkan, sampai saat ini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, polsek setempat untuk menidaklanjuti peredaran obat ditempat ini.
Bagaimanakah komitmen aparat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang ini seperti yang terjadi di Kota Tangerang yang komit untuk memberantasnya.
Warga yang ditemui awak media menyatakan bahwa keberadaan pedagang Tramadol dan Eximer ini telah lama beroperasi dan seolah merasa kebal hukum.
"Sudah lama iya itu bang, bahkan sering di razia tapi tetap saja mereka buka kembali. "Kata warga setempat
Menurut sumber yang bisa kami percaya, bahwa terduga pelaku usaha nakal tersebut milik bos ML dan di kordinatori oleh inisial KI.
"Itu usaha milik si Ki (inisial-red) dan Ml, ya udah lama itu. "Ujar sumber.
Sedangkan jelas peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer ini dapat merusak mental generasi muda apalagi mayoritas pembeli obat keras ini adalah para remaja.
Sesuai perundangan pedagang obat keras tanpa ijin dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 15 tahun dan/dau denda maksimal Rp1,5 miliar, sesuai Pasal 197 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009.


